Senin, 05 September 2016

solusi tutup kartu kredit LEGAL 100%

Solusi penutupan kartu kredit/KTA secara hukum yg LEGAL .pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA. Agan juga mungkin kehilangan pekerjaannya, ataupun masalah rumah tangga, ataupun masalah kesehatan. tagihan membengkak, bunga naik terus, tagihan ganda, pailit, transaksi yang tidak dilakukan, dll.

Yang paling menyebalkan adalah datangnya Debt Collector ke rumah agan atau tempat agan bekerja !!

Jangan khawatir, kami bisa membantu agan..
serahkan kasus hukum agan kepada kami dan kami akan menjadi kuasa hukum agan, secara legal agan kami lindungi dan di perbantukan atas masalah yang agan lagi hadapi saat ini.

Dalam hal ini, syarat-syarat yg harus agan siapkan :

√ fotocopy KTP
√ fotocopy Kartu Kredit/Kredit Tanpa Anggunan (KTA)
√ fotocopy billing statement terakhir (untuk kartu kredit)
√ operasional fee 10%)

Agan akan mendapatkan jaminan:
Surat Kuasa, Surat Perjanjian Jasa Kepengacaraan

∆ rahasia terjamin ∆ 

Untuk lebih jelas nya anda bisa hubungi saya : fitrie 
081210022583 
087877701859 
[email]Fitrie_lbh@yahoo.com[/email] 



BKS Law & Firm®
ITC Permata Hijau Jakarta Barat



Untuk yang di luar kota Jakarta , bisa mengirimkan docs via fax / email / kirim lewat kurir (JNE,Tiki,Pos,DHL)

terima kasih kaskuser udah mampir 


AGAN AGAN..ini yang akan agan dapet jika masalah agan di serah kan pada kami..kami memberi perlindungan, bukan teror dan ancaman .

secepatnya anda menghubungi kami, tuntaskan problematika anda !! 

*update : nasabah silent reader sudah terselesaikan. terima kasih sudah menggunakan jasa kami*

Kamis, 21 Juli 2016

solusi tepat penutupan kartu kredit dan KTA

Pada Saat Kondisi Tertentu Kartu Kredit ataupun KTA Akan Membawa Malapetaka Bagi Penggunanya Apabila Menggunakan Secara Berlebihan Dengan Gaya Hidup Metropolis Yang Semuanya Bisa Di Bayarkan Dengan Kartu Kredit.

Secara Tidak Sadar Kita Hanya Bisa Membayar Minimum Payment Dari Sekian Banyak Kartu Kredit Yang Kita Punya, Lalu Kapan Kita Bisa Hidup Bebas Tanpa Hutang! Pagi Sampai Malam Kita Mencari Uang Hanya Untuk Membayar Bunga Bank Yang Tak Kunjung Selesai !

>>> Kerugian Apakah Yang Anda Alami Apabila Tidak Menyelesaikan Hutang Kartu Kredit/KTA Anda?

Anda Tidak Akan Pernah Tahu Kapan Masalah Tunggakan Anda SelesaiPembayaran Dengan Minimum Pembayaran Terus Dilakukan, Namun Tidak Mengurangi Total Yang Ada, Bahkan Total Utang Anda Terus Bertambah.Dikejar Debt Collector…? Itu Sudah Pasti Dan Anda Akan Hadapi Sendiri.Stress Karena Masalah Terus Terjadi.Bekerja Di Perusahaan Anda Tidak Tenang Bahkan Tak Jarang Bisa Terancam Dipecat Oleh Perusahaan Karena Kehadiran Kolektor Dianggap Sangat Menganggu.Anda Tidak Pernah Tahu Berapa Diskon Dari Bank Yang Bisa Anda Dapatkan.Ditelepon Oleh Penagih Bank ( Bahas Kasar Yang Diungkap ) Terus Anda Dapatkan, Belum Lagi Kolektor Lapangan Terus Mengejar Anda, Anda Pasti Stress Dan Tak Jarang Membuat Anda Frustasi Dan Depresi, Baik Dikantor Maupun Dirumah. Anda Bisa Kehilangan Kepercayaaan Diri, Karena Anda Tidak Tahu Kapan Semua Masalah Ini Selesai…..!!!
>> Manfaat Yang Ada Dapatkan Apabila Anda Menggunakan Jasa Kami.
Anda Tahu Kapan Masalah Anda Selesai .Anda Akan Tahu Cara Pembayaran Yang Benar Dan Itu Hanya Bisa Anda Peroleh Dari Kami Sebagai Salah Satu Solusi Penyelesaian Masalah.Dikejar Debt Collector Tidak Masalah, Kami Memiliki Tim Lapangan Yang Profesional Yang Dapat Melakukan Komunikasi Langsung , Karena Telah Memiliki Jaringan Kuat Di Hampir Semua Agency Penagihan Yang Ada Di Jakarta.Anda Tidak Tenang Di Perusahaan/ Kantor Dan Diancam Dipecat, Tim Kami Siap Melakukan Komunikasi Baik Melalui Surat, Atau Komunikasi Langsung Dengan Pimpinan Perusahaan Anda.Anda Akan Tahu Berapa Besar Keringanan/ Diskon Sebagai Langkah Awal Persiapan Nilai Keuangan Untuk Dapat Menyelesaikan Masalah.Anda Akan Melakukan Pembayaran Yang Aman Dan Dibuktikan Dengan Kwitansi Pelunasan Dari Bank Yang Bersangkutan . Kami Memiliki Jaringan Komunikasi Langsung Di Hampir Semua Bank Di Jakarta… Dengan Tim Negosiasi Yang Andal Dan Telah Terbukti Banyak Menyelesaikan Masalah.
Untuk Apalagi Anda Stress…???

Karena Disamping Anda Kami Ada…
Untuk Anda… Kami Ada!!!

Segera hubungi kami 
Fitrie 081210022583 (konsultasi gratis)


Sabtu, 25 Juni 2016

SOLUSI TEPAT, AMAN, & LEGAL

Dikarenakan semakin meningkatnya permasalahan dalam kartu kredit dan KTA ini. Menjadikan banyak orang yang memanfaatkan peluang ini untuk mengeruk keuntungan dan menjadikan permasalahan ini ajang bisnis dan lahan pekerjaan yang cukup menjanjikan , walaupun sebenernya dengan tidak memiliki dan atau mengetahui dasar hukumnya yang kuat. Membuat pengurusan permasalahannya tidak tuntas dan yang akhirnya tidak terselesaikan. Banyak klien kami yang terjebak dengan lembaga-lembaga seperti ini sebelum akhirnya beralih kepada kami legalitas suatu perusahaan terlebih dalam bidang hukum yang menyangkut perundang-undangan serta butir-butir pasal dalam kitab undang-undang Negara Indonesia sangatlah penting mengingat permasalahan hukum bukanlah suatu masalah kecil yang dapat dengan mudahnya terselesaikan. Kami selalu menjamin segala bentuk perlindungan terhadap para clien kami dalam segala permasalahan hukum pada umumnya dan permasalahannya kartu kredit serta KTA pada khususnya dengan berpegangan teguh pada aturan - aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Segala macam bentuk permasalahan hukum perbankan (kartu kredit dan KTA) Perdata maupun pidana dapat kami tangani dengan baik serta hingga tuntas mengingat tanggung jawab moral yang kami pikul terhadap para klien kami yang telah mempercayakan kami dengan menguasakan permasalahan kepada kami . Apa yang menjadi Kekuatan kita  
  • Setiap warga Negara berhak untuk di dampingin pengacara untuk menyelesaikan masalah hukumnya. Kalau ada pihak yang menerima berarti dia melanggar hak azasi kita. Disamping pelecehan terhadap profesi pengacara 
  • Debt Collector juga hanya pihak ketiga tidak ada hubungan langsung dengan kita.     
  • Masalah yang kita hadapi adalah masalah perdata sedangkan tindakan debt collector yang diluar batas adalah pidana seperti terror , intimidasi , perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan keonaran , pencemaran nama baik. Terakhir jangan hanya anda berfikir hanya anda yang bermasalah , semua orang juga punya masalah , bahkan yang mengalami masalah seperti anda sangat banyak,dengan menyadari kesalahan kita dan selalu bertobat kepada ALLAH SWT serta tidak akan pernah menjalankan cara hidup yang salah . " Say No To Credit Card. " 
Adapun solusi yang kami tawarkan adalah :        
  1. Re-schedule cicilan tetap kepada Bank, nasabah tetap membayar tapi sesuai kemampuan , kami membantu negoisasi kepada Bank sampai tercapai deal sesuai angka yang di sanggupi oleh nasabah. Memiliki pinalti, apabila re-schedule disetujui dan nasabah dalam membayar memiliki keterlambatan sampai 3X pembayaran maka re-schedule  yang sudah disetujui bisa gugur , dan hutang akan kembali ke awal. 
  2. Pembayaran dengan discount 50% (hasil dari tiap Bank berbeda-beda , ada yang setelah discont bisa dibayar 2X , ada yang mengharuskan pembayaran 1X bahkan ada yang bisa di bayarkan hingga 6X.
  3. Pemutihan pembebasan hutang secara hukum , dengan melakukan negoisasi dan melayangkan somasi kepada bank yang 
Hub : fitrie_lbh@yahoo.com
081210022583 (konsultasi GRATIS) 

Jumat, 24 Juni 2016

stres di kejar collektor tutup kartu kredit secara LEGAL

Stres di kejar collektor , mau tutup di persulit bank , kami bisa bantu tutup kartu kredit atau KTA dgn 3 solusi
1. Cicil seringannya
2.disct maximal 70%
3.di tutup atau di putihkan atau di bebas bayarkan secara hukum legal
4.fee lawyer 10%

Hub: fitrie_lbh@yahoo.com
081210022583

Kamis, 16 Juni 2016

Segera tutup kartu kredit sebelum hidup anda menjadi sengsara ...

Anda bingung dengan tagihan kartu kredit? stres dikejar-kejar debt kolektor? Pada dasarnya nasabah kartu kredit mempunyai hak untuk pengajuan menutup kartu kredit. Nasabah kartu kredit, bisa mengajukan permohonan penutupan kartu kredit secara tertulis kepada pihak bank atau secara lisan melalui fasilitas call center Bank terkait. Kemudian pihak bank akan melakukan pe-nonaktifan atau pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima pengajuan penutupan Kartu Kredit anda. Dan nasabah pun mempunyai hak untuk meminta bantuan kepada lembaga bantuan hukum .

Hub: fitrie 081210022583 ( konsultasi GRATIS) 
Email : fitrie_lbh@yahoo.com 

Yuuu tutup kartu kredit sekarang sebelum terlambat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan bank dan lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit.
Hal ini berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat potensi penerimaan pajak. Head of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk Santoso menjelaskan, penutupan kartu kredit marak terjadi pasca-pemberlakuan aturan tersebut.
Adapun kelompok nasabah yang paling banyak menutup kartu kreditnya adalah nasabah kelas atas.
"Kalau kita identifikasi memang kebanyakan masyarakat kelas atas dan self-employed, berarti businessman. Semua pada memutuskan untuk mengurangi," jelas Santoso di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Santoso mengatakan, golongan nasabah tersebut memiliki pendapatan di atas Rp 10 juta. Adapun limit kartu kredit mereka bervariasi antara Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga ratusan juta rupiah.
Meskipun demikian, BCA berharap aksi penutupan kartu kredit ini bersifat musiman. Pasalnya, banyak nasabah yang masih ingin mengetahui implikasi aturan pemerintah tersebut.
"Mungkin mereka tertib pajak, tapi mereka takut tiba-tiba didatangi (petugas pajak) kan jadi tidak nyaman," jelas Santoso.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian ini diakui Santoso berdampak pada BCA. Pasalnya, BCA memiliki banyak nasabah yang tergolong kaya.
"BCA sedikit banyak terkena dampaknya, karena memang memiliki nasabah kaya. 60 sampai 70 persen itu memajh nasabah yang memiliki limit di atas Rp 20 juta," tutur Santoso.



Just info 
Segera tututp kartu kredit anda jika hidup anda mau tenang 
Hub: fitrie 081210022583 
Email : fitrie_lbh@yahoo.com

Segera TUTUP KARTU KREDIT atau KTA anda

Bantu tutup kartu kredit atau KTA dengan cara resmi atau legal , sampai kapan terus berada di lingkaran bunga bunga bank yang sangat menyulitkan apalagi pihak bank tidak mau tau kondisi nasabah sedang kesulitan atau tidak . Kami akan berikan solusi yg terbaik dan aman

Hub kami : fitrie 081210022583 ( konsultasi GRATIS )
Email : fitrie_lbh@yahoo.com
Note: khusus ramadhan disct fee