Selasa, 31 Mei 2016

Peraturan BI Tentang kartu kredit

Pengaturan ini hanya bersifatSurat Edaran BI tentang Debt Collector dan Bukan berupa Peraturan Gubernur Bank Indonesia.

Sebaiknya anda perlu membaca ini, Surat Edaran BI tentang Debt Collector berisi aturan yang mengatur mengenai Debt Collector

Surat Edaran BI tentang Debt Collector

Dalam bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan Kartu Kredit, Penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu ( APMK ), wajib memperhatikan dan memenuhi ketentuan :

A. Penagihan Kartu Kredit dapat dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit dengan menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan; 
B. Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
  1. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
  1. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
  2. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :
a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
h) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf
g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan PemegangKartu Kredit terlebih dahulu.
Selain memenuhi pokok-pokok etika penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf h), Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
C. Dalam hal penagihan Kartu Kredit dilakukan menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, maka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, juga berlaku ketentuan sebagai berikut: 
  1. Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan criteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;
  2. Kerjasama antara Penerbit Kartu Kredit dengan perusahaan penyedia jasa penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. Penerbit Kartu Kredit wajib menjamin kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan sama dengan jika dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.
Bagi Anda pengguna kartu kredit ada beberapa point penting Surat Edaran BI tentang Debt Collector yang patut dicatat, antara lain :  
  • Debt Collector dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  • Debt Collector dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  • Debt Collector dilarang menagih kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  • Debt Collector dilarang menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 

Dengan dikeluarkan Surat Edaran BI tentang Debt Collector tersebut nasabah yang mengalami gagal bayar atau kredit macet telah mendapatkan perlindungan dari Bank Indonesia dari perilaku debt collector yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah.

Rabu, 25 Mei 2016

Bunga kartu kredit yang sangat mencekik...


Sementara  itu pula praktek di industri kartu kredit masih terdapat ketidakseragaman dan ketidak terbukaan dalam menetapkan penghitungan seperti komponen bunga, denda dan biaya.
Profit Margin (bunga pinjaman dikurangi biaya dana, biaya operasional dan premi risiko), Bank Indonesia (BI) menilai, profit margin bank ketinggian, cenderung naik dan irrasional. Bank menaikkan tingkat efisiensi dengan merampingkan penghasilan bunga bersih atau net interes margin (NIM), kian tinggi NIM, kian tinggi pula tingkat keuntungan, dengan pengetatan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bakal lebih rendah.
Bank mengenakan bunga (interest) yang tinggi, lebih besar dari yang berlaku secara umum dipasaran guna mengantisipasi risiko sebagai konpensasi jika terjadi write off ataupenghapus bukuan kredit itu akibat gagal bayar.
Dengan penghitungan matematika ajaib, bank membebani biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga tambahan atau bunga berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya administrasi, biaya bea materai, biaya cetak tagihan, biaya upgradejenis dan/atau limit Kartu Kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya lainnya, dan penalty keterlambatan (late payment charges).
Anda juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas kredit, anda juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang diberikan.
Biaya, denda dan bunga terutang tidak diperkenankan sebagai komponen perhitungan bunga karena komponen tersebut bukan merupakan tranksaksi yang dilakukan Pemegang Kartu. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012) 

Untuk konsultasi GRATIS 
HUb.  : Fitrie
Telp.  : 081210022583 
Email : fitrie_lbh@yahoo.com

Asuransi Kartu kredit



Asuransi (jaminan) yang dimaksud bukan asuransi jiwa, orang, kesehatan, barang, tetapi asuransi dalam arti luas (general ansurance). Yaitu asuransi (jaminan) yang bersifat materiil maupun immaterial. (UU Pokok Perbankan no 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1)
Asuransi  (jaminan) ini memberikan bank atau kreditur jaminan, apabila debitur mengalami gagal bayar, penjamin menjadi penanggung jawab terhadap sisa kredit yang belum terbayar.
Asuransi (jaminan) itu sendiri dari lembaga keuangan Visa dan Master International akan menangung 100% hutang tersebut (500 juta perkartu), penggantian dan asuransi hutang kartu kredit itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh sistem perbankan kapitalisme sehingga mereka tidak akan rugi. Apalagi ditambah bunga kartu kredit adalah bunga yang paling tinggi dari semua produk perbankan karena bersifat konsumtif.
Asuransi tersebut tidak akan turun dengan sendirinya, tetapi asuransi itu akan turun melalui lembaga negara terkait, seperti lembaga hukum kami. (sejak tahun 1979).

Untuk konsultasi GRATIS 
Hub.  : fitrie
Telp.  : 081210022583
Email.: fitrie_lbh@yahoo.com