Asuransi (jaminan) yang dimaksud bukan asuransi jiwa, orang, kesehatan, barang, tetapi asuransi dalam arti luas (general ansurance). Yaitu asuransi (jaminan) yang bersifat materiil maupun immaterial. (UU Pokok Perbankan no 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1)
Asuransi (jaminan) ini memberikan bank atau kreditur jaminan, apabila debitur mengalami gagal bayar, penjamin menjadi penanggung jawab terhadap sisa kredit yang belum terbayar.
Asuransi (jaminan) itu sendiri dari lembaga keuangan Visa dan Master International akan menangung 100% hutang tersebut (500 juta perkartu), penggantian dan asuransi hutang kartu kredit itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh sistem perbankan kapitalisme sehingga mereka tidak akan rugi. Apalagi ditambah bunga kartu kredit adalah bunga yang paling tinggi dari semua produk perbankan karena bersifat konsumtif.
Asuransi tersebut tidak akan turun dengan sendirinya, tetapi asuransi itu akan turun melalui lembaga negara terkait, seperti lembaga hukum kami. (sejak tahun 1979).
Untuk konsultasi GRATIS
Hub. : fitrie
Telp. : 081210022583
Email.: fitrie_lbh@yahoo.com
Untuk konsultasi GRATIS
Hub. : fitrie
Telp. : 081210022583
Email.: fitrie_lbh@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar