Sementara itu pula praktek di industri kartu kredit masih terdapat ketidakseragaman dan ketidak terbukaan dalam menetapkan penghitungan seperti komponen bunga, denda dan biaya.
Profit Margin (bunga pinjaman dikurangi biaya dana, biaya operasional dan premi risiko), Bank Indonesia (BI) menilai, profit margin bank ketinggian, cenderung naik dan irrasional. Bank menaikkan tingkat efisiensi dengan merampingkan penghasilan bunga bersih atau net interes margin (NIM), kian tinggi NIM, kian tinggi pula tingkat keuntungan, dengan pengetatan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bakal lebih rendah.
Bank mengenakan bunga (interest) yang tinggi, lebih besar dari yang berlaku secara umum dipasaran guna mengantisipasi risiko sebagai konpensasi jika terjadi write off ataupenghapus bukuan kredit itu akibat gagal bayar.
Dengan penghitungan matematika ajaib, bank membebani biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga tambahan atau bunga berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya administrasi, biaya bea materai, biaya cetak tagihan, biaya upgradejenis dan/atau limit Kartu Kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya lainnya, dan penalty keterlambatan (late payment charges).
Anda juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas kredit, anda juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang diberikan.
Biaya, denda dan bunga terutang tidak diperkenankan sebagai komponen perhitungan bunga karena komponen tersebut bukan merupakan tranksaksi yang dilakukan Pemegang Kartu. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012)
Untuk konsultasi GRATIS
HUb. : Fitrie
Telp. : 081210022583
Email : fitrie_lbh@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar