Sabtu, 25 Juni 2016

SOLUSI TEPAT, AMAN, & LEGAL

Dikarenakan semakin meningkatnya permasalahan dalam kartu kredit dan KTA ini. Menjadikan banyak orang yang memanfaatkan peluang ini untuk mengeruk keuntungan dan menjadikan permasalahan ini ajang bisnis dan lahan pekerjaan yang cukup menjanjikan , walaupun sebenernya dengan tidak memiliki dan atau mengetahui dasar hukumnya yang kuat. Membuat pengurusan permasalahannya tidak tuntas dan yang akhirnya tidak terselesaikan. Banyak klien kami yang terjebak dengan lembaga-lembaga seperti ini sebelum akhirnya beralih kepada kami legalitas suatu perusahaan terlebih dalam bidang hukum yang menyangkut perundang-undangan serta butir-butir pasal dalam kitab undang-undang Negara Indonesia sangatlah penting mengingat permasalahan hukum bukanlah suatu masalah kecil yang dapat dengan mudahnya terselesaikan. Kami selalu menjamin segala bentuk perlindungan terhadap para clien kami dalam segala permasalahan hukum pada umumnya dan permasalahannya kartu kredit serta KTA pada khususnya dengan berpegangan teguh pada aturan - aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Segala macam bentuk permasalahan hukum perbankan (kartu kredit dan KTA) Perdata maupun pidana dapat kami tangani dengan baik serta hingga tuntas mengingat tanggung jawab moral yang kami pikul terhadap para klien kami yang telah mempercayakan kami dengan menguasakan permasalahan kepada kami . Apa yang menjadi Kekuatan kita  
  • Setiap warga Negara berhak untuk di dampingin pengacara untuk menyelesaikan masalah hukumnya. Kalau ada pihak yang menerima berarti dia melanggar hak azasi kita. Disamping pelecehan terhadap profesi pengacara 
  • Debt Collector juga hanya pihak ketiga tidak ada hubungan langsung dengan kita.     
  • Masalah yang kita hadapi adalah masalah perdata sedangkan tindakan debt collector yang diluar batas adalah pidana seperti terror , intimidasi , perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan keonaran , pencemaran nama baik. Terakhir jangan hanya anda berfikir hanya anda yang bermasalah , semua orang juga punya masalah , bahkan yang mengalami masalah seperti anda sangat banyak,dengan menyadari kesalahan kita dan selalu bertobat kepada ALLAH SWT serta tidak akan pernah menjalankan cara hidup yang salah . " Say No To Credit Card. " 
Adapun solusi yang kami tawarkan adalah :        
  1. Re-schedule cicilan tetap kepada Bank, nasabah tetap membayar tapi sesuai kemampuan , kami membantu negoisasi kepada Bank sampai tercapai deal sesuai angka yang di sanggupi oleh nasabah. Memiliki pinalti, apabila re-schedule disetujui dan nasabah dalam membayar memiliki keterlambatan sampai 3X pembayaran maka re-schedule  yang sudah disetujui bisa gugur , dan hutang akan kembali ke awal. 
  2. Pembayaran dengan discount 50% (hasil dari tiap Bank berbeda-beda , ada yang setelah discont bisa dibayar 2X , ada yang mengharuskan pembayaran 1X bahkan ada yang bisa di bayarkan hingga 6X.
  3. Pemutihan pembebasan hutang secara hukum , dengan melakukan negoisasi dan melayangkan somasi kepada bank yang 
Hub : fitrie_lbh@yahoo.com
081210022583 (konsultasi GRATIS) 

Jumat, 24 Juni 2016

stres di kejar collektor tutup kartu kredit secara LEGAL

Stres di kejar collektor , mau tutup di persulit bank , kami bisa bantu tutup kartu kredit atau KTA dgn 3 solusi
1. Cicil seringannya
2.disct maximal 70%
3.di tutup atau di putihkan atau di bebas bayarkan secara hukum legal
4.fee lawyer 10%

Hub: fitrie_lbh@yahoo.com
081210022583

Kamis, 16 Juni 2016

Segera tutup kartu kredit sebelum hidup anda menjadi sengsara ...

Anda bingung dengan tagihan kartu kredit? stres dikejar-kejar debt kolektor? Pada dasarnya nasabah kartu kredit mempunyai hak untuk pengajuan menutup kartu kredit. Nasabah kartu kredit, bisa mengajukan permohonan penutupan kartu kredit secara tertulis kepada pihak bank atau secara lisan melalui fasilitas call center Bank terkait. Kemudian pihak bank akan melakukan pe-nonaktifan atau pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima pengajuan penutupan Kartu Kredit anda. Dan nasabah pun mempunyai hak untuk meminta bantuan kepada lembaga bantuan hukum .

Hub: fitrie 081210022583 ( konsultasi GRATIS) 
Email : fitrie_lbh@yahoo.com 

Yuuu tutup kartu kredit sekarang sebelum terlambat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan bank dan lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit.
Hal ini berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat potensi penerimaan pajak. Head of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk Santoso menjelaskan, penutupan kartu kredit marak terjadi pasca-pemberlakuan aturan tersebut.
Adapun kelompok nasabah yang paling banyak menutup kartu kreditnya adalah nasabah kelas atas.
"Kalau kita identifikasi memang kebanyakan masyarakat kelas atas dan self-employed, berarti businessman. Semua pada memutuskan untuk mengurangi," jelas Santoso di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Santoso mengatakan, golongan nasabah tersebut memiliki pendapatan di atas Rp 10 juta. Adapun limit kartu kredit mereka bervariasi antara Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga ratusan juta rupiah.
Meskipun demikian, BCA berharap aksi penutupan kartu kredit ini bersifat musiman. Pasalnya, banyak nasabah yang masih ingin mengetahui implikasi aturan pemerintah tersebut.
"Mungkin mereka tertib pajak, tapi mereka takut tiba-tiba didatangi (petugas pajak) kan jadi tidak nyaman," jelas Santoso.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian ini diakui Santoso berdampak pada BCA. Pasalnya, BCA memiliki banyak nasabah yang tergolong kaya.
"BCA sedikit banyak terkena dampaknya, karena memang memiliki nasabah kaya. 60 sampai 70 persen itu memajh nasabah yang memiliki limit di atas Rp 20 juta," tutur Santoso.



Just info 
Segera tututp kartu kredit anda jika hidup anda mau tenang 
Hub: fitrie 081210022583 
Email : fitrie_lbh@yahoo.com

Segera TUTUP KARTU KREDIT atau KTA anda

Bantu tutup kartu kredit atau KTA dengan cara resmi atau legal , sampai kapan terus berada di lingkaran bunga bunga bank yang sangat menyulitkan apalagi pihak bank tidak mau tau kondisi nasabah sedang kesulitan atau tidak . Kami akan berikan solusi yg terbaik dan aman

Hub kami : fitrie 081210022583 ( konsultasi GRATIS )
Email : fitrie_lbh@yahoo.com
Note: khusus ramadhan disct fee

Jumat, 10 Juni 2016

Lembaga bantuan hukum yang bisa bantu tutup kartu kredit secara LEGAL

Hubungi fitrie 081210022583 (KONSULTASI GRATIS) 
Email : fitrie_lbh@yahoo.com
Note: khusus ramadhan ada disct Fee Lawyer untuk minimum kasus di atas 5juta .

 Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan. a. Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah. b. Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut. Tetapi faktanya Penerbit Kartu Kredit tidak memperkenankan Nasabah menggunakan Pengacara dan atau Advokat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sampai dimana penyelesaiannya, butuh berapa lama dan bagaimana bentuk penyelesaiannya. Pada dasarnya pengacara hanyalah sebagai mediator yang menjembatani antara kepentingan nasabah/klient dengan pihak Bank/penerbit kartu, dan sebagai tameng HUKUM tempat nasabah berlindung dari kekuatan penerbit kartu, bentuk penyelesaiannya harus jelas yaitu dengan dikeluarkannya SKL ( Surat Keterangan Lunas) dari penerbit kartu, dengan posisinya sebagai mediator maka jangka waktu yang diperlukan tidak bisa ditentukan karena titik temu antara kedua pihak ini tergantung itikad dan kemampuan nasabah sendiri. Tidak semua Pengacara mempunyai divisi khusus penanganan kartu kredit, carilah pengacara yang memang mempunyai divisi ini, karena divisi inilah yang melakukan tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan anda, baik dengan somasi, penanganan collector, mediasi secara langsung ke card centre. Setelah anda menanda tangani SURAT KUASA sebagai bukti bahwa permasalahan kartu kredit anda dikuasakan kepada pengacara tersebut, maka segeralah pindahkan alamat tagihan kartu kredit atas nama anda ke alamat kantor pengacara tersebut, hal ini untuk menghindarkan anda dari kejaran collector dan memudahkan penangganan permasalahan kartu kredit anda, bagaimanapun collector adalah sumber informasi bagi penerbit kartu tentang kondisi dan keberadaan dari pemegang kartu. Proses penyelesaian ini memang memakan waktu, tenaga, dan yang terpenting mental anda dan keluarga haruslah siap, karena segala sesuatunya belum tentu sama seperti skenario yang diinginkan baik diskon/potongan bila dilakukan pembayaran secara tunai atau penjadwalan pembayaran dengan jangka waktu tertentu yang diberikan oleh penerbit kartu, bila hal ini sudah terjadi dan kesepakatan ini sudah ditanda tangani oleh para pihak (nasabah dan penerbit kartu) maka selesai pula tugas pengacara dalam melakukan mediasi permasalahan anda dengan penerbit kartu.

Penutupan kartu kredit secara LEGAL berdasarkan hukum


Kartu Kredit adalah salah satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam bentuk kartu dengan chip magnetic yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan batasan dana/ limit yang berbeda.
KTA adalah kredit/pinjaman yang diberikan Bank kepada nasabah secara tunai tanpa jaminan.
Masalah yg dialami nasabah Kartu Kredit/KTA :
Ø  Hutang tidak berkurang & tidak lunas selama bertahun-tahun karena hanya membayar minimum payment setiap bulannya.
Ø  Gali lubang tutup Lubang dalam membayar hutang Kartu Kredit.
Ø  Mau tutup Kartu Kredit dipersulit.
Ø  Diteror debt collector via telpon atau langsung di datangi karena tunggakan Katru Kredit/KTA.

Prosedur pemberian Kartu Kredit/KTA yg salah :
Ø  Pengajuan Katru Kredit/KTA harusnya langsung di kantor Bank tersebut. Namun sekarang banyak kita temui penawaran pembuatan Katru Kredit di mall-mall.
Ø  Peraturan & konsekuensi dari Katru Kredit diberikan kepada Nasabah bersamaan dengan  pengiriman Katru Kredit. Seharusnya kesepakatan dibuat sebelum Katru Kredit diberikan kepada nasabah.
Ø  Minimnya pengetahuan nasabah mengenai bunga yang diberikan sehingga banyak sekali nasabah yang akhirnya terjerat dengan tagihan Katru Kredit yang bunga berbunga.
Ø  Data nasabah tidak dirahasiakan. Sering kali nasabah Katru Kredit/KTA mendapat penawaran Katru Kredit/KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan permohonan pengajuan Katru Kredit/KTA. Dan anehnya Bank yang menawarkan Katru Kredit/KTA tersebut memiliki data si nasabah tersebut.
  
BLACK LIST BI
Sejauh ini kita belum paham makna dari black list BI. Sebenarnya istilah Black List BI tidak ada dan tidak dikenal dalam praktek hukum perbankan Indonesia. Yang ada adalah Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ( SID ) dalam pusat informasi kredit yg diterapkan ketika seorang nasabah menjadi debitur terlepas dari ada atau tidaknya masalah dalam kreditnya tersebut.

Debt Collector
Debt Collector bukan pihak Bank. Mereka hanyalah agency yang diberikan tugas oleh Bank untuk mengingatkan bukan untuk melakukan penagihan dalam jangka waktu tertentu. Namun jika surat tugas yg diberikan Bank sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan, banyak debt collector yang masih tetap menagih ke nasabah. Dan uang yang mereka dapat dari hasil menagih tidak disetorkan kepada pihak Bank.
Tips  menghadapi debt collector :
1.      Bicarakan baik – baik mengenai kondisi keuangan Anda saat ini
2.      Bila debt collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka nasabah berhak mengusirnya.
3.      Tanyakan identitas ( identitas diri, kartu karyawan, surat kuasa ). Pembayaran harus langsung dilakukan di Bank.
4.      Jangan menjanjikan apapun walau di bawah tekanan.
5.      Pertahankan unit kendaraan atau aset berharga anda jangan sampai berpindah tangan. Karena debt collector tidak boleh sita menyita barang nasabah.
6.      Laporkan ke POLDA jika debt collector menyita unit kendaraan atau aset anda. Karena tindakannya tersebut merupakan pelanggaran pidana. Karena yang boleh melakukan eksekusi adalah Pengadilan.
7.      Bila Anda merasa tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka Anda dapat meminta bantuan hukum.

Keuntungan menggunakan jasa dr kantor LBH kami :
Ø  Kelegalitasan terjamin.
Ø  Terhindar dari jeratan pidana.
Ø  Dapat mengalihkan telpon dari Bank yang bersangkutan ke kantor kami..
Ø  Dengan perlindungan hukum yang kami berikan dapat membatasi intimidasi debt collector.

Solusi Hutang Kartu Kredit 
Kartu kredit masuk ke dalam kasus perdata ringan. Dalam kasus kartu kredit ini kami berikan 3 solusi :
1.      Reschedule : Pembayaran dengan  cara mencicil sesuai dengan kemampuan & stop bunga
2.      Pelunasan : Pembayaran dengan Diskon & stop bunga, sisanya bisa langsung dilunasi atau dicicil sesuai kemampuan.
3.      Pemutihan/dibebas bayarkan : bisa terjadi jika dalam proses negosiasi dengan pihak Bank/Card Center tidak mencapai titik temu dengan kemampuan nasabah.


Mekanisme Penutupan Kartu Kredit/KTA
Ø  Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan  berupa :
-         Foto Copy Identitas diri ( KTP ).
-         Foto Copy Billing terakhir ( untuk Kartu Kredit ).
-         Nomer kontrak / Perjanjian ( untuk KTA ).
Ø              Pembayaran administrasi ibayar dimuka    :
Ø  *Total tagihan Kartu Kredit /KTA < Rp.5.000.000,-  : Fee  Rp. 750.000
Ø  *Total tagihan Kartu Kredit / KTA > Rp.5.000.000,- : Fee 15% dari  total tagihan terakhir
Ø  Menandatangani Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, Surat Perjanjian secara Legal.
Ø  Pihak kami mewakili nasabah bernegosiasi dengan pihak Bank / Card Center.
Ø  ( Jika pihak Bank/ Card Center memberikan keringanan maka kami akan konfirmasi ke nasabah. Jika negosiasi riject maka terjadilah Pemutihan ).

  
Prosedur Penutupan CC/KTA utk Nasabah di luar Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Yogyakarta dan Depok
Ø  Konsultasi bisa dilakukan via telpon. Untuk konsultasi secara langsung oleh teman/ family yang bisa langsung datang ke kantor kami.
Ø  Persyaratan  yang dibutuhkan bisa dikirim via email, fax, atau POS/TIKI/JNE.
Ø  Pembayaran bisa dilakukan via transfer.
Ø  Berkas-berkas yangg harus di tanda tangani nasabah seperti Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian kami kirimkan via POS/TIKI/JNE.

Hub : fitrie 081210022583 bisa W.A( KONSULTASI GRATIS)
Email : fitrie_lbh@yahoo.com 

Jumat, 03 Juni 2016

Solusi tutup kartu kredit hub fitrie 081210022583/087877701859

Solusi legal menyelesaikan kartu kredit atau KTA
BEBAS BLACKLIST
BEBAS KOLEKTOR 
Jasa penutupan kartu kredit
Atasi masalah kartu kredit atau kta 


 CARA MENANGANI DEBT COLLECTOR

KARTU KREDIT
Seperti edisi bulan lalu bahwa kemudahan bank memberi kredit membuat hidup kita
menjadi lebih konsumtif jika kita tidak bijak dalam mempergunakan produk perbankan
yang satu ini, pada edisi kali ini kita akan membahas mengenai Kartu Kredit ataupun
Kredit Tanpa Agunan.

Kartu kredit sangat memudahkan kehidupan kita bila kita pergunakan sebagaimana
mestinya, kita tidak perlu repot keluar uang tunai untuk membeli seuatu yang kita
inginkan. Kartu kredit sangat aman dari tindak kejahatan dari pada kita membawa uang
tunai di dompet kita.

Misalkan bila terjadi kecopetan dompet kita hanya berisi kartu kredit maka tinggal telpon bank penerbit atau call centre untuk memblokir kartu kredit kita, maka si pencopet tidak akan bisa memakai kartu kredit tersebut.

Kita akan merasa nyaman menggunakan Kartu kredit atau KTA jika semua kewajiban
telah ditunaikan alias pembayaran rutin kita lakukan setiap bulan, jika kita mendapat
masalah keuangan yang serius sehingga kita tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut
maka kartu kredit yang kita miliki sangat memberatkan diri kita.

Kartu Kredit/KTA bermasalah bila pelunasan/pembayaran yang telah ditentukan tidak

dilaksanakan.

Ketika seorang nasabah tidak sanggup melaksanakan kewajibannya secara rutin untuk
membayar tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan melakukan upaya untuk menagih
kepada nasabah dengan berbagai macam cara, yakni :

Menelpon nasabah secara berulang-ulang setiap harinya, baik ke rumah maupun ke
kantor bahkan pada hari libur sekalipun baik siang atau malam 24 jam penuh.
Tahap berikutnya menelpon pihak saudara terdekat nasabah yang tercantum di aplikasi
yang pernah kita serahkan kepada bank.
Tahap berikutnya mulai melakukan teror dengan mengirim debt collector ke rumah
maupun ke kantor. Maka sudah dipastikan kepanikan dan kekhawatiran yang ada dibenak
kita menjadi santapan sehari-hari kita.
Jika tagihan kartu kredit kita tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan
menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang
dikoordinir melalui suatu badan hukum/usaha.
Kebanyakan perusahaan Kartu Kredit ( Debt collector ) memang memanfaatkan rasa
malu yang dimiliki nasabah (karena punya hutang), serta ketidaktahuan nasabah pada
hukum untuk berbuat di luar aturan atau melanggar hukum. Misalnya mengganggu
orang-orang di sekitar nasabah seperti keluarga, atau orang-orang di tempat kerja dengan
menteror dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan dengan mendatangi tempat
kerja atau kediaman, juga mencegat di tempat-tempat umum.

Bisa saja kita terus menghindar dari kejaran debt collector, atau memberikan suap pada
debt collector yang menagihnya hingga akan datang lagi debt collector lain yang akan
minta anda suap juga tanpa ada batasan waktu. tetapi itu hanya sementara saja, karena
esensi sesungguhnya tidak terselesaikan. Nasabah tetap tidak bisa tidur nyenyak, was-
was, paranoid dan selalu ketakutan . sedangkan bunga dari tagihan kartu kredit itu sendiri
semakin membengkak (bunga berbunga) dan tetap perlu diselesaikan, sementara dana
sudah keluar banyak untuk menyuap.


Yang sangat Perlu diperhatikan

Pada Masa - masa teror

1. Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt collector karena
sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan
pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi
(kantor pos, ATM, Bank, Dll).

2. Jangan menjanjikan atau menanda tangani surat pernyataan yang ditimbulkan oleh pihak bank maupun debt collector untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA tidak pernah dibuat dengan jaminan / dengan tanpa anggunan.

3. Jangan anda memberikan pembayaran cicilan pada debt collector juga, (bahkan sering
tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa
hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.

4. Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt collector adalah rekaan mereka
sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop
surat resmi bank penerbit kartu kredit

5. Bila ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri
(jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Tetapi pihak
bank hanya akan memberikan scedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi kita untuk menggunakan kartu kredit kita secara bijak

dan agar kita terhindar dari hutang yang berkepanjangan.

Diposkan oleh Teguh Kusdianto di 20:21 Teror Debt Collector bank A
Saya Menjadi Nasabah Bank,berharap lepas dari jerat resiko rentenir dan kekerasan,
karena keramahan dan janji marketing layanan yang akan memberikan layanan
profesional.

Namun perjalanan waktu, harapan tinggal harapan.Layanan yang lebih profesional,
ramah tamah, bersahabat, tidak seperti penagih-penagih rentenir pasar dengan bergaya
jago pasar, ternyata meleset.

Menjadi nasabah bank A, ketika sedang mengalami kesulitan, tak ada toleransi, ancaman
demi ancaman selalu menghantui, tak hanya mesin pengisap rente, yang akan
membungakan terus menerus hutang, namun juga kekerasan verbal-ancaman2 selalu
dilakukan oleh kolektor bank A, bahkan seakan telah menjadi standar bank A, meskipun
sudah dilakukan konfirmasi berulang-ulang ke pihak bank A, namun bank A tidak peduli.

Begitu pula ketika datang ke Kantor bank A Menara ------- , untuk coba menjelaskan
kondisi kesulitan yang dialami nasabah. bank A tetap tidak memberikan toleransi
ketidakberdayaan nasabah.

Nasabah ingin mengajukan penyelesaian hutang dengan cicilan lebih ringan,masa waktu
lebih panjang, meskipun tetap dikenakan bunga, namun komitmen menunaikan
kewajiban, diharapkan tidak menambah resiko bunga-berbunga pinjaman kartu kredit
maupun ‘ancaman-teror’ dari kolektor bank A.

Namun bank A tetap menuntut nasabah melunasi hutang-hutang, dengan resiko bunga
berbunganya. Kalau memang tidak bisa mengikuti ketentuan bank A yang masih terasa
berat bagi nasabah ditengah kesulitan sat ini. ( Namun berdasarkan informasi lain, bila
melalui Debt Collector bank A proses ini dapat dilakukan ? Tetapi kenapa dengan itikad
pribadi tidak ada kompromi ? Tak mungkin saya, tahan dengan kejaran debt collecot
bank A terus menerus…)

Pengalaman buruk dengan bank A yang kesekian kalinya,ternyata nasabah terjebak

‘Rentenir’ dan ’Preman’ modern dan yang dilegalkan.
Bank bank A, bertaraf international, tidak peduli nasabah, hanya mengambil keuntungan.
Jeritan Nasabah Kartu Kredit bank A 4544 9311 04xx xxxx

Di luar itu semua, tentu saja kita harus mampu mengendalikan pengeluaran. Jangan
konsumtif. Perlu perhitungan yang matang sebelum menggesek kartu kredit, kecuali
dlam keadaan genting seperti biaya rumah sakit dsb..


Kepada siapapun yang sedang mengalami masalah dengan bank dan kartu kredit pada
umumnya…

bank A memang terkenal seperti itu. Beda jauh dengan Citibank.

Sebagai informasi, nasabah itu dilindungi hukum dan undang-undang, serta pihak
kepolisian. Hukum dan UU digunakan untuk mengajukan pernyataan ketidakmampuan
membayar lewat pengacara khusus kartu kredit, dan kepolisian digunakan sebagai senjata
menghadapi para debt collector.

Dengan menggunakan pengacara khusus kartu kredit,bank A dan PT debt collector-nya
akan sangat hati-hati dalam melakukan penagihan. Jika ada perbuatan tidak
menyenangkan, bahkan berupa verbal sekalipun, konsumen bisa menuntut bank A lewat
pengacara tersebut.

Debt collector itu seperti anjing menggonggong saja. Memang tugasnya seperti itu.
Mereka punya protokol untuk tidak melakukan kekerasan fisik atau perampasan. Jika
mereka lakukan itu, mereka bisa kena pasal, PT-nya ditutup, dan bisa dituntut ratusan juta
rupiah. Kawan saya pernah ada yang pernah lakukan hal itu. Bahkan ia sengaja
memancing-mancing emosi debt collector tersebut, supaya bisa dituntut dan dapet duit.
Akhirnya kawan saya dipukul, lapor polisi, bikin BAP, hubungi pengacara, PT-nya debt
collector tersebut ditutup, dan kawan saya mendapatkan 170 juta rupiah bersih… dengan
modal sedikit bonyok tentunya, hehehe…

Selama kita benar-benar tidak mampu membayar, Dia yang Di Atas pasti melindungi kita. Cuma, kita juga harus tahu hukum beserta celah dan pemanfaatannya. Konsumen harus berdiri sama kuat dengan penerbit kartu kredit. Jikabank A dibekingi oleh UU BI dan debt collector, nasabah dibekingi oleh hukum dan kepolisian.

Jadi, jangan stress dulu. Hubungi pengacara khusus kartu kredit, dan ia nanti akan
menjelaskan secara detail cara menyelesaikan masalah ini. Jangan pernah mencoba
berdamai dengan bank A tanpa didampingi pengacara, karena mereka gak akan peduli.
Lain halnya dengan Citibank. Saya pernah membuktikan bahwa Citibank masih jauh
lebih punya hati dan
penilaian baik kepada nasabah. bank A sih gak ada apa-apanya.. .

Tanpa bermaksud menghina dan dengan segala rasa hormat, pelaporan kepada YLKI
hanya menambah mata rantai pemecahan masalah. Langsung saja kepada jalur hukum.
Selama kita menggunakan jalur hukum, kita GAK AKAN PERNAH bisa disalahkan.

Betul sekali, pengemplang BLBI aja bisa lolos, kenapa yang jelas2 gak mampu

membayar hutang skala kecil gak bisa dapet perlindungan hukum?
Semoga membantu.
—————————–

jangan takut pak/bu lawan saja, perbank kan itu kahan rentenir yang di legalkan
pemerintah dan di lindungi undang-undang, sedangkah nasabah kerab berada pada posisi
yang lemah.gak perlu dibayar lagi pak/bu, karena sudah mengalami intimidasi dan
perbuatan yang tak menyenangkan. itikab baik bapak/ibu untuk melunasi utang tak
dihargai. untuk melawan mereka yang paling efektif yakni dengan menulis .

Salam,

Turut prihatin kepada bapak/ibu nasabah yang dijerat rentenir HSBC. Saya pernah
mengalami pengalaman tak mengenakan dengan CitiBank Visa, 8 tahun lalu. Ketika saya
pindah kerja dan dapat uang pesangon dari kantor lama, segera saya lunasi. Saya transfer,
saya kirim fax pernyataan berhenti saya sebagai nasabah. Saya bertekad hidup tanpa
kartu kredit dan syukurlah hidup saya lebih tenang.
Yang mengganjal, nama saya seperti diblack list oleh BI. Saat penghasilan membaik,
saya mencoba aplikasi di Carrefoure dan Giant, untuk jaga-jaga belanja dapur, tapi tidak
pernah diluluskan alias tak ada kabar berita. Saya merasa dirugikan sebenarnya, meski
tanpa kartu belanja juga baik-baik saja. Sampai sekarang pun saya masih trauma kartu
kredit.Tapi kalau nama saya di black list di BI, buat saya itu masalah lain lagi. Kemana
saya mengadu?

Masalah kartu kredit memang tak pernah ada habisnya.
Saya pribadi sempat terbelit bunga berbayar karena selalu membayar minimum payment.
Apalagi saat itu saya memiliki dua kartu kredit. Bagi saya pribadi sih, kartu kredit hanya
membuat miskin.
Tapi, alhamdulillah, satu kartu sudah saya selesaikan dan akhirnya saya tutup. Tak berapa
lama, menyusul kartu berikutnya. Hanya saja, kartu terakhir ini saya terpaksa mengikuti
program keringanan dengan membayar secara rutin dengan jumlah tertentu sampai
hutang lunas. Memang tetap ada bunga, tapi tidak jadi bunga berbunga.


Inipun saya melalui proses yang agak berbelit sebelum akhirnya disetujui. Jadinya, hutang saya
dilempar ke pihak kedua.

Mungkin bapak bisa mencoba cara seperti ini, tapi saya tidak tahu bagaimana
prosedurnya di HSBC. Cara lain, bapak juga bisa menyewa pengacara. Saya sendiri
sempat berniat melakukan hal ini, tapi saya batalkan karena beberapa hal. Yang pasti,
sekarang, saya cukup bahagia dengan uang seadanya dan tanpa kartu kredit.

Masalah blacklist BI, setahu saya hal itu hanya berlaku selama 1,5 tahun sejak masa

Kami dari Lembaga Bantuan Hukum membantu Proses Penutupan Kartu Kredit / KTA anda dengan jalur Pemutihan melalui proses hukum .

Hub: fitrie_lbh@yahoo.com 
081210022583


kartu kredit macet ga kena Blaklist BI urus di kami

Dan tidak ada system blacklist, karena disini ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber-"masalah" pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.

Bila terjadi “gagal bayar” (wanprestasi) ini maka kreditur (bank) biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku (misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.

Pengacara memberikan surat somasi (undangan) yang mana masa berlaku surat undang satu (I) dan dua (II) masing-masing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon dari pihak card center, maka pihak pengacara akan melayangkan surat ketiga (III) yang merupakan somasi (peringatan keras) untuk pihak Visa dAn Master, bahwa jika dalam 3x24jam sejak diterimanya somasi (peringatan keras) dan pihak card center tidak juga merespon maka kami menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari klien terhapus dengan sendirinya (pemutihan)

Dengan proses Non Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun Litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur hukum sidang di pengadilan). (Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008)

Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.

Proses penagihan tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar hukum. Hanya kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V (macet) yang boleh diserahkan ke debt collector. Bank juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.

Hub: fitrie: 081210022583
Email : fitrie_lbh@yahoo.com

Kamis, 02 Juni 2016

Bebas hutang secara LEGAL hub fitri 081210022583 atau 087877701859


Cara Membebaskan diri dari Hutang Kartu Kredit
10 Langkah Mudah Cepat Keluar dari Hutang Kartu Kredit!

Saya berbicara dari pengalaman pahit ketika saya menulis artikel ini, karena saya harus mencakar jalan keluar untuk keluar dari hutang kartu di masa lalu. Apa yang saya ingin membuat jelas bahwa tidak peduli berapa banyak Anda harus membayar, Anda harus menyadari bahwa ada cara untuk keluar dari utang yang serius, di luar kendali. Dengan langkah mudah demi langkah proses, saya akan menunjukkan cara untuk menegosiasikan utang kredit dan mengkonsolidasi utang kartu biaya, sehingga Anda akan melihat kemajuan yang jelas. Ini adalah bagaimana saya melakukannya, dan jika bekerja untuk saya dapat bekerja untuk Anda! Aku telah melanggar itu menjadi langkah-langkah sehingga mudah diikuti.



Selesaikan Utang - Realitas Saat Ini

Sebelum Anda memulai proses untuk keluar dari utang, dan berusaha untuk melunasi hutang kartu kredit, penting untuk memahami bagaimana semua itu bisa terjadi, sehingga Anda tidak mendapatkan didorong langsung kembali ke utang lagi! Selama periode suku kredit yang rendah dan pinjaman kartu, kebanyakan dari kita mulai menggunakan utang untuk mengkonsumsi barang-barang seperti itu murah dan mudah. Banyak dari kita bahkan membeli investasi yang kami pikir akan naik nilainya, dan yang membantu mendorong kita ke dalam utang. Sekarang kita terjebak dan perlu untuk keluar dari utang kartu kredit dan sangat perlu untuk menyelesaikan utang kartu kredit.

Jalan Keluar dari Utang Perbudakan & Cara keterlaluan cicilan utang Anda!

Langkah 1

Dibutuhkan untuk mengubah pola pikir Keluar dari Hutang Kartu

Pertama-tama, Anda harus mengubah pola pikir Anda. tidak ada titik keluar dari utang hanya untuk mendapatkan kembali lagi, sehingga Anda harus mengubah cara Anda melakukan hal-hal!

Golden Aturan untuk Get Out Of Hutang Kartu:

1) Jangan menggunakan utang untuk hal-hal yang Anda konsumsi.
2) Gunakan utang hanya untuk berinvestasi dalam aset yang benar-benar menghasilkan penghasilan.

Aku berkata lagi: Jangan menggunakan utang untuk hal-hal yang Anda konsumsi. Gunakan utang hanya untuk berinvestasi dalam aset yang benar-benar menghasilkan penghasilan.

Anda perlu berhenti hidup pada uang hutang dan mulai hidup pada uang penghasilan, lainnya bijak Anda akan mendapatkan kembali ke dalam utang. Tapi bagaimana Anda katakan, Anda berada di utang serius tahu dan penghasilan Anda lebih kecil dari komitmen bulanan Anda dan Anda mati-matian berusaha untuk melunasi hutang kartu kredit dan mendapatkan tempat. Terus membaca - saya mengungkapkan bagaimana di sini.

Alasan Anda masuk ke utang adalah Anda menghabiskan lebih dari yang Anda hasilkan, sehingga Anda perlu untuk mengubah itu, dengan memperoleh lebih atau pengeluaran kurang atau keduanya. Saya telah menulis bagian khusus tentang cara pembayaran utang keterlaluan Anda, untuk membunuh dalam WAKTU KURANG. Lebih lanjut tentang bahwa dalam keterlaluan penghilang utang Anda.

Langkah 2

Potong kartu Anda melalui, tetapi tidak dipotong menjadi potongan-potongan, Anda akan memerlukan rincian saat memanggil perusahaan.

Langkah 3

Sebelum hal lain, buka spreadsheet dan daftar semua utang yang Anda miliki, kartu nama dan dengan bank mana. Selanjutnya bahwa daftar tingkat bunga dan berapa banyak Anda membayar mereka bulanan.

Jika Anda tidak tahu tingkat bunga bank menelepon dan mencari tahu. Aturlah mereka dari tingkat tertinggi ke tingkat terendah, dalam urutan prioritas pembayaran Anda dapat mengatakan, dan daftar batas kredit Anda dan saldo. Juga daftar apa yang Anda keluarkan untuk anggaran bulanan Anda pada sewa, makanan, utilitas, dll Anda perlu tahu ini untuk anggaran. Alasan Anda melakukan ini adalah untuk mendapatkan mengendalikan persis di mana Anda berdiri. Jika Anda sudah melakukan ini dan anggaran Anda menunjukkan bahwa arus kas Anda meninggalkan sesuatu yang lebih dari setiap bulan, maka itu tempat yang baik untuk masuk

Jika anggaran Anda menunjukkan bahwa Anda kekurangan setiap bulan, maka Anda perlu untuk bekerja pada mengurangi pengeluaran bulanan Anda dan / atau meningkatkan penghasilan Anda. Tapi itu akan dibahas dalam artikel lain.

Langkah 4

Tambahkan semua kartu kredit dan Anda jumlah pinjaman pembayaran bulanan dan semua jumlah anggaran bulanan Anda ke atas. Ambil penghasilan Anda dan minus jumlahnya. Jika Anda memiliki apa-apa lagi setelah ini atau angka negatif, Anda perlu melakukan 2 hal. Anda perlu untuk mengakses penghasilan lebih, Anda harus mengurangi jumlah yang Anda habiskan tanpa mengurangi kualitas hidup Anda. Ya ini benar-benar mungkin, saya akan menunjukkan bagaimana untuk mengurangi menghabiskan tidak kualitas di sini. Lihat keterlaluan cicilan utang Anda.

Langkah 5

Panggil semua perusahaan kartu kredit Anda, tetapi tidak menggunakan nomor tingkat premium mereka! Jika Anda di Inggris, melihat saynoto0870 untuk nomor darat. Hubungi perusahaan kartu Anda, dan memberitahu mereka bahwa Anda telah menjadi pelanggan setia untuk x jumlah tahun dan meminta mereka dengan sopan “berapa banyak pengurangan utang Anda dapat menawarkan saya”.

Gunakan kata-kata, jangan mengatakan “bisa” tidak memungkinkan mereka untuk mengatakan tidak frasa, dengan cara mereka dengan mudah dapat mengatakan ya! Ini adalah bagaimana Anda menegosiasikan utang kartu kredit, Anda memeriksa apakah mereka dapat menawarkan tingkat dikurangi utang yang ada. Jika mereka bertanya apakah Anda berada dalam kesulitan keuangan, memberitahu mereka, tapi bahwa Anda perampingan rekening keuangan Anda dan merapikan.

Langkah 6

Lakukan pemeriksaan kredit pada diri sendiri. Ini adalah langkah penting untuk keluar dari hutang kartu kredit, sehingga Anda dapat melihat persis di mana Anda berdiri finansial, dan untuk melihat informasi apa yang sedang diadakan. Ambil satu dari mereka gratis atau pemeriksaan kredit laporan kredit bebas. Hanya ingat untuk mengatur pengingat untuk diri Anda ke email Anda dari gmail / hotmail kalender Anda, untuk membatalkannya sebelum berakhir periode bebas. Anda selalu dapat melakukan ini lagi dalam waktu 3 bulan dengan perusahaan lain untuk mendapatkan pembaruan. Baca cetak kecil! Jika Anda di Inggris, checkmyfile adalah besar.

Jika Anda hilang pembayaran dan benar-benar jatuh pendek pada apa yang Anda butuhkan untuk arus kas bulanan Anda, maka Anda perlu mengatur pembayaran debet langsung ke minimum. Jika Anda memiliki sesuatu yang lebih dari setiap bulan, maka Anda sudah dalam posisi yang lebih baik untuk keluar dari utang.

Langkah 7

Dalam rangka untuk mengkonsolidasikan hutang kartu kredit, berlaku untuk kartu% 0 kredit yang memungkinkan Anda untuk melakukan transfer saldo. Periksa mana yang memiliki periode terpanjang dan terkecil biaya transfer saldo. Lihat artikel saya tentang trik sulap dengan kartu kredit untuk informasi lebih lanjut tentang proses ini.

Transfer sebagai hutang sebanyak mungkin untuk kartu kredit yang memiliki tingkat bunga terendah, atau mendapatkan pinjaman pribadi dari bank pada tingkat yang lebih rendah untuk mengkonsolidasikan hutang kartu kredit. Menentukan berapa banyak pembayaran akan menjadi dan pastikan Anda termasuk dalam anggaran Anda. Anggaran berapa banyak Anda mampu untuk membayar. Atur semua pembayaran kartu kredit ke jumlah minimum. Kemudian jika Anda memiliki tambahan arus kas setiap bulan, karena bunga berkurang, mulai membayar lebih kartu.

Sekarang, ada 2 cara yang dapat Anda lakukan ini. Anda dapat memilih untuk menargetkan kartu tingkat tertinggi pertama, atau satu dengan saldo terkecil. Itu semua tergantung pada strategi yang akan memberikan Anda perasaan terbesar kontrol setelah Anda sudah membayar it off. Bagi saya untungnya lebih kecil berada di tingkat tertinggi jadi saya hanya mulai membayar lebih tersebut. Mengatur pembayaran otomatis yang terpisah dari rekening bank Anda, untuk membuat kelebihan pembayaran ini mudah. Tidak peduli apakah itu hanya £ tambahan 1 bulan, masih membantu Anda keluar dari hutang kartu kredit.

Langkah 8

Setelah Anda sudah melunasi kartu, menggunakan arus kas ekstra untuk membayar lebih utang yang tersisa. Anda melihat Anda membuat kemajuan dan sistem pembayaran menjadi lebih kuat dan mulai membuat Anda keluar dari hutang kartu kredit. Sehingga menambah arus kas bulanan yang Anda telah digunakan untuk membayar kartu pertama, pada kartu kredit berikutnya, untuk mempercepat proses Anda untuk melunasi hutang kartu kredit.

Langkah 9

Setelah Anda menyelesaikan kartu kredit berikutnya, menggabungkan jumlah pembayaran lagi dan terus berjalan. Lanjutkan sampai semua kartu Anda dan utang lain dibayar off.Check catatan kredit Anda setiap bulan. Anda akan melihat bagaimana meningkatkan, dan kemudian Anda akan dapat meminjam lebih 0% atau tarif yang lebih rendah, dan Anda akan dapat mengkonsolidasikan lagi, sehingga Anda memiliki lebih arus kas. Checkmyfile file update pada tanggal 3 setiap bulan, sehingga Anda akan dapat melihat perubahan dari bulan ke bulan.

Bagaimana keterlaluan Strategi Utang Busting Anda:

Sekarang Anda perlu menghadapi kenyataan. Untuk menjadi bebas secara finansial Anda perlu mengubah beberapa hal. Anda tidak punya pilihan. Pikirkan tentang apa yang akan ingin menjadi bebas utang dan memiliki gaji Anda untuk tetap setiap bulan.

Langkah 10

Biaya super Anda utang - Bunuh Utang Anda super Cepat

Jika Anda benar-benar ingin melunasi hutang kartu kredit dengan cepat dan serius ingin cepat keluar dari utang kartu kredit, Anda perlu juga mendapatkan lebih. Jika Anda sudah bekerja, Anda bisa mulai on-line berbagai aliran pendapatan untuk membawa pendapatan lain. Ini lebih mudah daripada yang Anda pikirkan! Itu akan membantu Anda untuk memulai hidup dari uang yang Anda miliki, bukan uang Anda tidak memiliki, yang merupakan utang buruk. Dengan mendapatkan uang ekstra, Anda dapat menggunakan pendapatan ini untuk hidup sehingga Anda tidak kembali ke utang. Atau lebih baik lagi, menggunakan uang ekstra untuk membayar kembali utang Anda lebih cepat, dengan meningkatkan pembayaran Anda untuk menyelesaikan hutang kartu kredit Anda lebih cepat.

Setiap kali Anda menginginkan sesuatu yang Anda tidak mampu. Pikirkan, jangan masuk ke utang, memulai bisnis dan menggunakan keuntungan untuk membeli apa yang Anda benar-benar membutuhkan