Kamis, 16 Juni 2016

Segera tutup kartu kredit sebelum hidup anda menjadi sengsara ...

Anda bingung dengan tagihan kartu kredit? stres dikejar-kejar debt kolektor? Pada dasarnya nasabah kartu kredit mempunyai hak untuk pengajuan menutup kartu kredit. Nasabah kartu kredit, bisa mengajukan permohonan penutupan kartu kredit secara tertulis kepada pihak bank atau secara lisan melalui fasilitas call center Bank terkait. Kemudian pihak bank akan melakukan pe-nonaktifan atau pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima pengajuan penutupan Kartu Kredit anda. Dan nasabah pun mempunyai hak untuk meminta bantuan kepada lembaga bantuan hukum .

Hub: fitrie 081210022583 ( konsultasi GRATIS) 
Email : fitrie_lbh@yahoo.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar