Sabtu, 25 Juni 2016

SOLUSI TEPAT, AMAN, & LEGAL

Dikarenakan semakin meningkatnya permasalahan dalam kartu kredit dan KTA ini. Menjadikan banyak orang yang memanfaatkan peluang ini untuk mengeruk keuntungan dan menjadikan permasalahan ini ajang bisnis dan lahan pekerjaan yang cukup menjanjikan , walaupun sebenernya dengan tidak memiliki dan atau mengetahui dasar hukumnya yang kuat. Membuat pengurusan permasalahannya tidak tuntas dan yang akhirnya tidak terselesaikan. Banyak klien kami yang terjebak dengan lembaga-lembaga seperti ini sebelum akhirnya beralih kepada kami legalitas suatu perusahaan terlebih dalam bidang hukum yang menyangkut perundang-undangan serta butir-butir pasal dalam kitab undang-undang Negara Indonesia sangatlah penting mengingat permasalahan hukum bukanlah suatu masalah kecil yang dapat dengan mudahnya terselesaikan. Kami selalu menjamin segala bentuk perlindungan terhadap para clien kami dalam segala permasalahan hukum pada umumnya dan permasalahannya kartu kredit serta KTA pada khususnya dengan berpegangan teguh pada aturan - aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Segala macam bentuk permasalahan hukum perbankan (kartu kredit dan KTA) Perdata maupun pidana dapat kami tangani dengan baik serta hingga tuntas mengingat tanggung jawab moral yang kami pikul terhadap para klien kami yang telah mempercayakan kami dengan menguasakan permasalahan kepada kami . Apa yang menjadi Kekuatan kita  
  • Setiap warga Negara berhak untuk di dampingin pengacara untuk menyelesaikan masalah hukumnya. Kalau ada pihak yang menerima berarti dia melanggar hak azasi kita. Disamping pelecehan terhadap profesi pengacara 
  • Debt Collector juga hanya pihak ketiga tidak ada hubungan langsung dengan kita.     
  • Masalah yang kita hadapi adalah masalah perdata sedangkan tindakan debt collector yang diluar batas adalah pidana seperti terror , intimidasi , perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan keonaran , pencemaran nama baik. Terakhir jangan hanya anda berfikir hanya anda yang bermasalah , semua orang juga punya masalah , bahkan yang mengalami masalah seperti anda sangat banyak,dengan menyadari kesalahan kita dan selalu bertobat kepada ALLAH SWT serta tidak akan pernah menjalankan cara hidup yang salah . " Say No To Credit Card. " 
Adapun solusi yang kami tawarkan adalah :        
  1. Re-schedule cicilan tetap kepada Bank, nasabah tetap membayar tapi sesuai kemampuan , kami membantu negoisasi kepada Bank sampai tercapai deal sesuai angka yang di sanggupi oleh nasabah. Memiliki pinalti, apabila re-schedule disetujui dan nasabah dalam membayar memiliki keterlambatan sampai 3X pembayaran maka re-schedule  yang sudah disetujui bisa gugur , dan hutang akan kembali ke awal. 
  2. Pembayaran dengan discount 50% (hasil dari tiap Bank berbeda-beda , ada yang setelah discont bisa dibayar 2X , ada yang mengharuskan pembayaran 1X bahkan ada yang bisa di bayarkan hingga 6X.
  3. Pemutihan pembebasan hutang secara hukum , dengan melakukan negoisasi dan melayangkan somasi kepada bank yang 
Hub : fitrie_lbh@yahoo.com
081210022583 (konsultasi GRATIS) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar